Dalam berkas yang dikirimkan penyidik Polri, Gayus dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. “Karena Gayus seorang pegawai negeri dan memiliki dana Rp. 25 miliar di Bank Panin. Seiring hasil penelitian jaksa, hanya terdapat satu pasal yang terbukti terindikasi kejahatan dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan, yaitu penggelapannya. Itu pun tidak terkait dengan uang senilai Rp.25 milliar yang diributkan PPATK dan Polri itu. Untuk korupsinya, terkait dana Rp.25 milliar itu tidak dapat dibuktikan sebab dalam penelitian ternyata uang sebesar itu merupakan produk perjanjian Gayus dengan Andi Kosasih. Pengusaha garmen asal Batam ini mengaku pemilik uang senilai hampir Rp.25 miliar di rekening Bank Panin milik Gayus.
“Ada perjanjian tertulis antara terdakwa dan Andi Kosasih. Ditandatangani 25 Mei 2008,” kata dia. Menurut Cirrus keduanya awalnya berkenalan di pesawat. Kemudian keduanya berteman karena sama-sama besar, tinggal dan lahir di di Jakarta Utama. Karena pertemanan keduanya, Andi lalu meminta gayus untuk mencarikan tanah dua hektar guna membangun ruko di kawasan Jakarta Utara.
Biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan tanah tersebut sebesar US$ 6 juta. Namun Andi, dikatakan Cirus baru menyerahkan uang sebesar US$ 2.810.000. Andi menyerahkan uang tersebut kepada Gayus melalui transaksi tunai di rumah orang tua istri Gayus lengkap dengan kwitansinya, sebanyak enam kali yaitu pada pada 1 juni 2008 sebesar US$ 900.000 US dolar, kemudian 15 September 2008 sebesar US$ 650.000, 27 Oktober 2008 sebesar US$ 260.000, lalu pada 10 November 2008 sebesar US$ 200.000, 10 Desember 2008 sebesar US$ 500.000, dan terakhir pada 16 Februari 2009 sebesar US$ 300.000. Ia kemudian dihukum 7 tahun dan didenda Rp. 300 jt.
Monday, November 21, 2016
Kasus akil mochtar
Kasus Korupsi Akil Mochtar
Akil Mochtar dulu adalah ketua mahkamah konstitusi. Ia diberi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, Senin. Ia ditangkap oleh KPK atas dugaan penyuapan pada awal Oktober 2013.
KPK menyita mata uang dollar Singapura serta AS senilai kurang lebih Rp3 miliar di rumahnta. Ia juda menjadi tersangka kasus suap penanganan perkara pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.
Baru ketahuan bahwa ia sering menyuruh sopirnya untuk menabungkan uangnya. Satu bulan bisa beberapa kali menabung. Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan bahwa sejumlah aset yang disita KPK tidak berhubungan dengan korupsi. Hakim pun memutuskan bahwa KPK harus mengembalikan aset-aset tersebut. Nilai aset Akil yang diminta hakim untuk dikembalikan terdiri dari uang dan deposito yang totalnya sekitar Rp 14,2 miliar.
Staf Ahli Gubernur Riau Jadi Tersangka Korupsi Rp 17 Miliar
Staf ahli Gubernur Riau
bernama Muhammad Guntur ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau karena
diduga merugikan negara Rp 8,3 miliar. Ia disangka menyelewengkan
anggaran pembebasan lahan embarkasi Haji Riau di Pekanbaru, Riau.
Hal ini dilakukan setelah berkas mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau itu dinyatakan lengkap atau P-21 dan menjalani penyerahan tersangka serta barang bukti dugaan korupsinya pada Kamis, 14 Juli 2016.
Sugeng menjelaskan, lahan yang dibeli untuk Embarkasi Haji Riau seluas 5,2 hektare. Tanah dibeli melalui broker dan diduga digelembungkan. Modus yang digunakan adalah uang yang diterima Guntur digunakan sebagai uang muka pembelian tanah.
"Uang itu selanjutnya diserahkan seorang warga berinisial MF ke pemilik tanah. Satu meter lahan seharga Rp 100 ribu tapi di-markup jadi Rp 400 ribu. Berdasarkan audit BPKP negara dirugikan sekitar Rp 8,3 miliar," ucap Sugeng.
Penyidik telah menyita tanah dan empat sertifikat hak milik tanah. "Dua sertifikat sudah dititipkan di kantor notaris," tambah Sugeng.
Penyidik menetapkan Muhammad Guntur sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Riau Nomor Print : - 04.a/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 21 Mei 2015.
Selain itu, berdasarkan penyidikan, pembelian lahan di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru itu tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.
"Akibat perbuatan itu, Guntur dan tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Mukhzan.
Hal ini dilakukan setelah berkas mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau itu dinyatakan lengkap atau P-21 dan menjalani penyerahan tersangka serta barang bukti dugaan korupsinya pada Kamis, 14 Juli 2016.
Sugeng menjelaskan, lahan yang dibeli untuk Embarkasi Haji Riau seluas 5,2 hektare. Tanah dibeli melalui broker dan diduga digelembungkan. Modus yang digunakan adalah uang yang diterima Guntur digunakan sebagai uang muka pembelian tanah.
"Uang itu selanjutnya diserahkan seorang warga berinisial MF ke pemilik tanah. Satu meter lahan seharga Rp 100 ribu tapi di-markup jadi Rp 400 ribu. Berdasarkan audit BPKP negara dirugikan sekitar Rp 8,3 miliar," ucap Sugeng.
Penyidik telah menyita tanah dan empat sertifikat hak milik tanah. "Dua sertifikat sudah dititipkan di kantor notaris," tambah Sugeng.
Penyidik menetapkan Muhammad Guntur sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Riau Nomor Print : - 04.a/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 21 Mei 2015.
Selain itu, berdasarkan penyidikan, pembelian lahan di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru itu tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.
"Akibat perbuatan itu, Guntur dan tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Mukhzan.
Kasus korupsi Anas Urbaningrum
Mantan Ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun pidana penjara oleh majelis hakim peradilan tindak pidana korupsi karena terbukti korupsi menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata majelis hakim dalam sidang yang berakhir sekitar pukul 18.10 WIB, Rabu (24/09) petang.
Anas juga dihukum harus membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dan harus membayar uang penganti kerugian negara sedikitnya Rp 57,5 miliar.
Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 94,18 miliar dan mencabut hak politiknya.
Di hadapan majelis hakim, Anas Urbaningrum menyatakan, vonis terhadap dirinya "tidak adil karena tidak didasarkan fakta persidangan."
Anas dan jaksa penuntut umum kemudian meminta waktu sepekan untuk "berpikir" mengajukan upaya banding atau tidak.
Dalam amar putusannya, dua orang majelis hakim sempat mengajukan perbedaan pendapat.
Berawal dari Nazaruddin
Anas Urbaningrum didakwa menerima hadiah dari berbagai proyek pemerintah, termasuk proyek Hambalang senilai Rp 116,8 miliar dan US$ 5,26 juta dalam persidangan pertama awal 2014.
Tuntutan jaksa menyebutkan, Anas juga menerima dua kendaraan mewah yang masing-masing seharga Rp 670juta dan Rp 735 juta.
Dalam fakta persidangan, pria kelahiran 1969 ini terbukti melakukan pencucian uang dengan membeli rumah di Jakarta dan sepetak lahan di Yogyakarta senilai Rp 20,8 miliar.
Anas juga disebut menyamarkan asetnya berupa tambang di Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Amar putusan majelis hakim mengungkapkan, uang yang diperoleh Anas sebagian disimpan di Permai Group untuk digunakan sebagai dana pemenangan untuk posisi Ketua Partai Demokrat.
Berulangkali membantah
Anas berulang kali membantah telah menerima hadiah berupa uang, barang dan fasilitas senilai Rp 116,8 miliar dan US$ 5,26 juta. Dia juga berulangkali menyebut dirinya sebagai pihak yang dikorbankan.
Dugaan keterlibatan Anas terungkap berdasarkan kesaksian mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Dalam berbagai kesempatan, Nazaruddin -terpidana kasus korupsi- mengaku uang hasil dugaan korupsi proyek tersebut digunakan untuk biaya pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010 lalu.
Anas Urbaningrum mundur dari Ketua Umum Partai Demokrat
Anas Urbaningrum: "Hari-hari ini dan ke depan, sejarah akan menguji apakah Partai Demokrat etikanya bersih, cerdas dan santun. Partai yang bersih atau korup? Partai cerdas atau tidak cerdas? Partai yang santun atau sadis? Apakah yang akan terjadi kesantunan politik atau sadisme politik? Tentu ujian itu akan berjalan sesuai dengan perkembangan waktu dan keadaan." Anas Urbaningrum mengemukakan hal itu dalam pidato tanpa teks pernyataan pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat di hadapan wartawan di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Sabtu (23/2/2013), setelah sehari sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Kasus Suap Rudi Rubiandini
Pada 13 Agustus 2013,
Rudi Rubiandini yang saat itu menjabat sebagai kepala SKK migas tertangkap
basah oleh KPK dirumahnya ketika sedang menerima uang suap yang sebesar US$ 700
ribu (sekitar Rp. 7,2 milliar). Rudi Rubiandini ditangkap beserta dengan 2 koleganya
dari sebuah perusahaan swasta tanpa perlawanan.
Terungkap bahwa uang
itu digunakan sebagai uang pelicin dari Komisaris Utama Kernel Oil Singapura
dengan upaya untuk mendapatkan kompensasi dari Rudi sebagai Kepala SKK Migas.
Pada 29 April 2014,
pengadilan Tipikor Jakarta memvonis hukuman 7 tahun penjara kepada Rudi.
Putusan ini 3 tahun lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK.
Namun akhirnya kedua
belah pihak pun menerima putusan tersebut.
Sunday, November 20, 2016
Kasus Korupsi AKBP Brotoseno
1. Perwira menengah Bareskrim Polri AKBP Brotoseno ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi yang membelitnya.
Kompolnas, kata Bekto, akan memastikan bahwa Polri harus bertindak tegas dengan mengungkap apa adanya kasus ini. Saat ini, dia melanjutkan, kesempatan emas bagi Polri untuk membuktikan komitmennya.
"Semua mata memelototinya. Pepatah 'Sekali berbuat lancung, tidak akan dipercaya lagi' harus jadi acuan bagi Polri," Bekto menegaskan.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, Bareskrim harus bisa mengusut sampai tuntas kasus yang juga melibatkan perwira menengah berpangkat komisaris dalam kasus Brotoseno.
"Siapa saja yang terkait, proses. Biar semuanya tertib," kata Edi kepada Brotoseno ditangkap di kediamannya pada Jumat, 11 November 2016. Uang senilai Rp 1,9 miliar disita sebagai barang bukti penyuapan. Penangkapannya merupakan pengembangan penangkapan tim Saber Pungli. Sebelumnya, tim Saber Pungli menangkap seorang perwira menengah yang bertugas di Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum), Komisaris DSY.
"Dua orang sipil sebagai perantara dalam perkara itu atau yang memberikan sejumlah uang juga ditetapkan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditingkatkan (menjadi tersangka) sehingga total empat orang sudah dilakukan upaya paksa penahanan," ujar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Dwi Prayitno di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 18 November 2016.
Sementara itu, pengacara Brotoseno, Robinson, mengatakan kliennya siap menjalani proses hukum. "Tidak ada langkah praperadilan," kata Robinson saat dihubungi , Jakarta, Senin (21/11/2016).
Robinson mengungkapkan, pada hari ini kliennya akan mulai menjalani pemeriksaan. Momen ini akan digunakan Brotoseno untuk membeberkan lebih detail tentang kasus yang menjeratnya.
Brotoseno juga menegaskan uang yang diterimanya bukan terkait kasus cetak sawah.
2. Jika terbukti bersalah, Brotoseno akan menghadapi kasus hukum yang memungkinkan menjebloskannya ke jeruji besi. Ini tandanya, Brotoseno juga akan mengikuti jejak kekasihnya, Angelina Sondakh yang terlebih dahulu menjadi terpidana atas kasus suap dan korupsi. Angelina Sondakh divonis 12 tahun penjara pada 21 November 2013
Kompolnas, kata Bekto, akan memastikan bahwa Polri harus bertindak tegas dengan mengungkap apa adanya kasus ini. Saat ini, dia melanjutkan, kesempatan emas bagi Polri untuk membuktikan komitmennya.
"Semua mata memelototinya. Pepatah 'Sekali berbuat lancung, tidak akan dipercaya lagi' harus jadi acuan bagi Polri," Bekto menegaskan.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, Bareskrim harus bisa mengusut sampai tuntas kasus yang juga melibatkan perwira menengah berpangkat komisaris dalam kasus Brotoseno.
"Siapa saja yang terkait, proses. Biar semuanya tertib," kata Edi kepada Brotoseno ditangkap di kediamannya pada Jumat, 11 November 2016. Uang senilai Rp 1,9 miliar disita sebagai barang bukti penyuapan. Penangkapannya merupakan pengembangan penangkapan tim Saber Pungli. Sebelumnya, tim Saber Pungli menangkap seorang perwira menengah yang bertugas di Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum), Komisaris DSY.
"Dua orang sipil sebagai perantara dalam perkara itu atau yang memberikan sejumlah uang juga ditetapkan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditingkatkan (menjadi tersangka) sehingga total empat orang sudah dilakukan upaya paksa penahanan," ujar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Dwi Prayitno di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 18 November 2016.
Sementara itu, pengacara Brotoseno, Robinson, mengatakan kliennya siap menjalani proses hukum. "Tidak ada langkah praperadilan," kata Robinson saat dihubungi , Jakarta, Senin (21/11/2016).
Robinson mengungkapkan, pada hari ini kliennya akan mulai menjalani pemeriksaan. Momen ini akan digunakan Brotoseno untuk membeberkan lebih detail tentang kasus yang menjeratnya.
Brotoseno juga menegaskan uang yang diterimanya bukan terkait kasus cetak sawah.
2. Jika terbukti bersalah, Brotoseno akan menghadapi kasus hukum yang memungkinkan menjebloskannya ke jeruji besi. Ini tandanya, Brotoseno juga akan mengikuti jejak kekasihnya, Angelina Sondakh yang terlebih dahulu menjadi terpidana atas kasus suap dan korupsi. Angelina Sondakh divonis 12 tahun penjara pada 21 November 2013
Friday, November 18, 2016
Kasus Korupsi Proyek Hambalang
Secara kronologi, proyek Hambalang dimulai pada tahun 2009. Saat itu Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olah Raga) menilai perlu ada Pusat Pendidikan Latihan dan Sekolah Olah Raga pada tingkat nasional.
Pada 20 Januari 2010, sertifikat hak pakai nomor 60 terbit atas nama Kemenpora dengan luas tanah 312.448 meter persegi dengan anggaran sebesar Rp 125 Miliar.
Pada 30 Desember 2010, terbit Keputusan Bupati Bogor nomor 641/003.21/00910/BPT 2010 yang berisi Izin Mendirikan Bangunan untuk Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional atas nama Kemenpora di desa Hambalang, Kecamatan Citeureup- Bogor.
Pada 30 Desember 2010, terbit Keputusan Bupati Bogor nomor 641/003.21/00910/BPT 2010 yang berisi Izin Mendirikan Bangunan untuk Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional atas nama Kemenpora di desa Hambalang, Kecamatan Citeureup- Bogor.
Pada tahun 2010, lanjutan pembangunan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional mulai dilaksanakan dan rncananya akan selesai pada tahun 2012. Untuk membangun semua fasilitas dan prasarana sesuai dengan master plan yang telah disempurnakan, anggaran naik hingga Rp 1,75 triliun.
Penyelidikan KPK atas dugaan adanya aliran dana proyek Hambalang dilakukan mulai pertengahan 2012. KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, diantaranya yakni Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kabinet Indonesia Bersatu II, Andi Alfian Mallarangeng, serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Belakangan, KPK berhasil mengungkap keterlibatan Anas Urbaningrum berdasarkan kesaksian mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Dalam berbagai kesempatan, Nazaruddin mengaku uang hasil dugaan korupsi proyek tersebut digunakan untuk biaya pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010 lalu. Anas sempat membantah telah menerima hadiah berupauang, barang, dan fasilitas senilai Rp 116, 8miliar dan US$ 5,26 juta. Dia juga berulang kali menyebut dirinya sebagai pihak yang dikorbankan.
Namun demikian, dalam persidangan pada awal 2014, pria kelahiran 1969 ini terbukti menerima hadiah dari berbagai proyek pemerintah serta melakukan pencucian uang dengan membeli rumah di Jakarta dan sepetak lahan di Yogyakarta senilai Rp 20,8 miliar. Anas juga disebut menyamarkan asetnya berupa tambang di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Amar putusan majelis hakim juga mengungkapkan, uang yang diperoleh Anas sebagian disimpan di Permai Group untuk digunakan sebagai dana pemenangan untuk posisi Ketua Partai Demokrat.
Atas kesalahannya tersebut, Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun pidana penjara serta pidana denda sebesar Rp300 juta dan keharusan membayar uang pengganti kerugian negara sedikitnya Rp 57,5 miliar. Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 94,18 miliar, serta mencabut hak politiknya.
Kasus Korupsi Edy Tansil
Kasus korupsi EDY TANSIL
oleh : Farren 10B
Edy Tansil adalah seorang pengusaha Indonesia yang melarikan diri dari penjara Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, pada tanggal 4 Mei 1996 saat tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Eddy Tansil 20 tahun penjara, denda Rp 30 juta, membayar uang pengganti Rp 500 miliar, dan membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun. Sekitar 20-an petugas penjara Cipinang diperiksa atas dasar kecurigaan bahwa mereka membantu Eddy Tansil untuk melarikan diri.
Pada tanggal 29 Oktober 2007, Tempo Interaktif memberitakan bahwa Tim Pemburu Koruptor (TPK) - sebuah tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Departemen Hukum dan HAM, dan Polri, telah menyatakan bahwa mereka akan segera memburu Eddy Tansil. Keputusan ini terutama didasari adanya bukti dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) bahwa buronan tersebut melakukan transfer uang ke Indonesia satu tahun sebelumnya.
Ketua Tim Terpadu Pencari Tersangka, Terpidana dan Aset dalam Perkara Tindak Pidana 2015, Andhi Nirwanto membenarkan buronan legendaris korupsi Eddy Tansil masuk dalam daftar utama pencariannya.
Edy Tansil adalah salah satu dari sejumlah buronan yang masih dinyatakan kabur ke luar negeri dan belum berhasil ditangkap.
Pada akhir 2013, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Eddy Tansil telah terlacak keberadaannya di China sejak tahun 2011 dan permohonan ekstradisi telah diajukan kepada pemerintah China.
Kasus Simulator SIM, Libatkan Dua Jenderal Polisi
Kasus Simulator SIM, Libatkan Dua Jenderal Polisi
Pada 2011, KPK melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Polri. Penyidikan proyek senilai Rp 198 tersebut menyeret nama-nama petinggi Mabes Polri, salah satunya yakni Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Djoko ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan beberapa orang lainnya, yakni Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang.
Perbuatan tersebut menurut penghitungan BPK mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp121,3 miliar. Djoko, jenderal bintang dua yang juga Gubernur Akademi Kepolisian itu diduga memperkaya diri sendiri (melalui tindak pidana pencucian uang) atau orang lain atau korporasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pada September 2013, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 10 tahun dan denda Rp500 juta bagi sang jenderal.
Djoko Susilo kemudian mengajukan permohonan banding atas vonis tersebut, namun Pengadilan Tinggi Jakarta justru menambah hukuman Djoko dari 10 tahun menjadi 18 tahun serta memerintahkan Djoko yang saat ini ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, membayar uang pengganti Rp32 miliar, dan
sejumlah pidana tambahan, antara lain: pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.Sementara itu, tersangka lain yakni Brigjen Didik Purnomo, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Didik selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek ini disebut terbukti menerima Rp 50 juta dari pengusaha Budi Susanto untuk memuluskan PT CMMA sebagai penggarap proyek simulator. Budi Santoso sendiri sempat dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 17,1 miliar pada awal 2014 lalu. Di tingkat kasasi, MA mengabulkan upaya kasasi yang diajukan oleh Jaksa KPK dan memvonis Direktur PT CMMA tersebut dengan hukuman lebih berat berupa 14 tahun penjara serta kewajiban membayar ganti rugi ke negara hingga Rp 88,4 miliar.
Sementara itu, pada Mei 2012, Sukotjo Bambang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung selama 3,5 tahun penjara sekitar Rp 38 miliar untuk pengadaan simulator kemudi di Korlantas Polri. Putusan tingkat pertama ini lalu diperberat menjadi 3 tahun dan 10 bulan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Atas dua putusan tersebut, Bambang melakukan kasasi ke Mahkamah Agung per 8 Agustus 2012, namun ditolak.
Nonton video ini untuk informasi selanjutnya:
Nonton video ini untuk informasi selanjutnya:
Source : https://www.selasar.com/politik/5-kasus-korupsi-era-kpk-yang-sempat-heboh
Kasus korupsi Angelina Sondakh
Angelina Patricia Pingkan Sondakh tersangkut dalam kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Kemendikbud.
Semua ini berawal dari kejanggalan pada saat pelaksanaan persiapan SEA Games XXVI. Pada saat pelaksanaan persiapan untuk SEA Games XXVI, terlihat kalau pembangunan gedung yang dilakukan tidak dilakukan dengan baik dan banyak tempat pembangunan yang terbengkalai tidak dikerjakan. Hal ini menarik perhatian KPK dan KPK pun menyelidiki kasus ini.
Pada hari Kamis, 21 April 2011, KPK menangkap seorang Direktur PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idrus, dan seorang penghubung bernama Mindo Rosalinda Manulang. Mereka ditangkap setelah 3 lembar cek bernilai Rp 3.2 miliyar diberikan kepada Wafid Muharam, sekretaris Seskemenpora, yang juga langsung ditangkap di kantornya. Suapan itu diberikan karena uang tersebut merupakan uang balas jasa dari PT DGI karena telah memenangkan tender proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang, Sumsel.
Semua orang yang terlibat telah mendapatkan vonis kecuali Angelina Sondakh. Nazar mengaku bahwa Angie pernah mengaku menerima sejumlah uang di depan Tim Pencari Fakta yang dibentuk Partai Demokrat. Dikatakan bahwa Angie menerima uang sebesar Rp 9 miliyar dari Kemenpora dan sebanyak Rp 8 miliyar diserahkan ke Wakil Ketua Banggar DPR, Mirwan Amir. Tetapi, hal ini dibantah oleh Angie.
Pada hari Rabu, 15 September 2011, Angelina Sondakh mendatangi Kantor KPK untuk pertama kalinya. Ia diperiksa selama delapan (8) jam tetapi pemeriksaan ini belum membuahkan hasil yang signifikan. Tetapi, Angie sudah dijadikan tersangka. Hal ini membuat Angie diberhentikan dari jabatan sebagai Wakil Sekjen Partai Demokrat. Karena Angelina Sondakh masih di bawah masa tahanan, ia pun dilarang berpergian ke luar negeri.
Pada hari Kamis, 3 Mei 2012, Angie menjalankan pemeriksaan kedua kalinya di gedung KPK untuk selama kurang dari lima (5) jam. Lalu, mantan Puteri Indonesia ini menjalankan sidang. Sidang tersebut membuahkan hukuman 4.5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta atau 6 bulan kurungan.
Namun, Angie tidak terima dan ia mengajukan untuk naik banding. Hasil dari sidang ketika ia
naik banding adalah hukuman 12 tahun penjara dan hukuman denda sebesar Rp 500 juta. Selain itu, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 milyar dan 2,35 juta dollar AS. Pidana tambahan ini baru dijatuhkan MA karena pengadilan sebelumnya, pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.
Subscribe to:
Posts (Atom)






