1. Perwira menengah Bareskrim Polri AKBP Brotoseno ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi yang membelitnya.
Kompolnas,
kata Bekto, akan memastikan bahwa Polri harus bertindak tegas dengan
mengungkap apa adanya kasus ini. Saat ini, dia melanjutkan, kesempatan
emas bagi Polri untuk membuktikan komitmennya.
"Semua mata memelototinya. Pepatah 'Sekali berbuat lancung, tidak
akan dipercaya lagi' harus jadi acuan bagi Polri," Bekto menegaskan.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi
Hasibuan mengatakan, Bareskrim harus bisa mengusut sampai tuntas kasus
yang juga melibatkan perwira menengah berpangkat komisaris dalam kasus
Brotoseno.
"Siapa saja yang terkait, proses. Biar semuanya tertib," kata Edi kepada Brotoseno ditangkap di kediamannya pada Jumat, 11 November 2016.
Uang senilai Rp 1,9 miliar disita sebagai barang bukti penyuapan.
Penangkapannya merupakan pengembangan penangkapan tim Saber Pungli.
Sebelumnya, tim Saber Pungli menangkap seorang perwira menengah yang
bertugas di Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum), Komisaris DSY.
"Dua orang sipil sebagai perantara dalam perkara itu atau yang
memberikan sejumlah uang juga ditetapkan tersangka. Berdasarkan hasil
pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditingkatkan (menjadi tersangka)
sehingga total empat orang sudah dilakukan upaya paksa penahanan," ujar
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Dwi Prayitno di Mabes
Polri, Jakarta, Jumat, 18 November 2016.
Sementara itu, pengacara Brotoseno, Robinson, mengatakan kliennya
siap menjalani proses hukum. "Tidak ada langkah praperadilan," kata
Robinson saat dihubungi , Jakarta, Senin (21/11/2016).
Robinson mengungkapkan, pada hari ini kliennya akan mulai menjalani
pemeriksaan. Momen ini akan digunakan Brotoseno untuk membeberkan lebih
detail tentang kasus yang menjeratnya.
Brotoseno juga menegaskan uang yang diterimanya bukan terkait kasus cetak sawah.
2. Jika terbukti bersalah, Brotoseno akan menghadapi kasus hukum yang
memungkinkan menjebloskannya ke jeruji besi. Ini tandanya, Brotoseno
juga akan mengikuti jejak kekasihnya, Angelina Sondakh yang terlebih
dahulu menjadi terpidana atas kasus suap dan korupsi. Angelina Sondakh
divonis 12 tahun penjara pada 21 November 2013
No comments:
Post a Comment