Sunday, November 20, 2016

Kasus Korupsi AKBP Brotoseno

1. Perwira menengah Bareskrim Polri AKBP Brotoseno ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi yang membelitnya.

Kompolnas, kata Bekto, akan memastikan bahwa Polri harus bertindak tegas dengan mengungkap apa adanya kasus ini. Saat ini, dia melanjutkan, kesempatan emas bagi Polri untuk membuktikan komitmennya.
"Semua mata memelototinya. Pepatah 'Sekali berbuat lancung, tidak akan dipercaya lagi' harus jadi acuan bagi Polri," Bekto menegaskan.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, Bareskrim harus bisa mengusut sampai tuntas kasus yang juga melibatkan perwira menengah berpangkat komisaris dalam kasus Brotoseno.
"Siapa saja yang terkait, proses. Biar semuanya tertib," kata Edi kepada Brotoseno ditangkap di kediamannya pada Jumat, 11 November 2016. Uang senilai Rp 1,9 miliar disita sebagai barang bukti penyuapan. Penangkapannya merupakan pengembangan penangkapan tim Saber Pungli. Sebelumnya, tim Saber Pungli menangkap seorang perwira menengah yang bertugas di Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum), Komisaris DSY.
"Dua orang sipil sebagai perantara dalam perkara itu atau yang memberikan sejumlah uang juga ditetapkan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditingkatkan (menjadi tersangka) sehingga total empat orang sudah dilakukan upaya paksa penahanan," ujar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Dwi Prayitno di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 18 November 2016.
Sementara itu, pengacara Brotoseno, Robinson, mengatakan kliennya siap menjalani proses hukum. "Tidak ada langkah praperadilan," kata Robinson saat dihubungi , Jakarta, Senin (21/11/2016).
Robinson mengungkapkan, pada hari ini kliennya akan mulai menjalani pemeriksaan. Momen ini akan digunakan Brotoseno untuk membeberkan lebih detail tentang kasus yang menjeratnya.
Brotoseno juga menegaskan uang yang diterimanya bukan terkait kasus cetak sawah.

2. Jika terbukti bersalah, Brotoseno akan menghadapi kasus hukum yang memungkinkan menjebloskannya ke jeruji besi. Ini tandanya, Brotoseno juga akan mengikuti jejak kekasihnya, Angelina Sondakh yang terlebih dahulu menjadi terpidana atas kasus suap dan korupsi. Angelina Sondakh divonis 12 tahun penjara pada 21 November 2013

No comments:

Post a Comment