Staf ahli Gubernur Riau
bernama Muhammad Guntur ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau karena
diduga merugikan negara Rp 8,3 miliar. Ia disangka menyelewengkan
anggaran pembebasan lahan embarkasi Haji Riau di Pekanbaru, Riau.
Hal
ini dilakukan setelah berkas mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Provinsi Riau itu dinyatakan lengkap atau P-21 dan menjalani penyerahan
tersangka serta barang bukti dugaan korupsinya pada Kamis, 14 Juli 2016.
Sugeng menjelaskan, lahan yang dibeli untuk Embarkasi Haji Riau
seluas 5,2 hektare. Tanah dibeli melalui broker dan diduga
digelembungkan. Modus yang digunakan adalah uang yang diterima Guntur
digunakan sebagai uang muka pembelian tanah.
"Uang itu selanjutnya diserahkan seorang warga berinisial MF ke pemilik tanah. Satu meter lahan seharga Rp 100 ribu tapi di-markup jadi Rp 400 ribu. Berdasarkan audit BPKP negara dirugikan sekitar Rp 8,3 miliar," ucap Sugeng.
Penyidik telah menyita tanah dan empat sertifikat hak milik tanah. "Dua
sertifikat sudah dititipkan di kantor notaris," tambah Sugeng.
Penyidik
menetapkan Muhammad Guntur sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan Kajati Riau Nomor Print : - 04.a/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal
21 Mei 2015.
Selain itu, berdasarkan penyidikan, pembelian lahan di Jalan Parit
Indah, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru itu tidak sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.
"Akibat perbuatan itu, Guntur dan tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat
(1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Mukhzan.
No comments:
Post a Comment