Monday, November 21, 2016

Staf Ahli Gubernur Riau Jadi Tersangka Korupsi Rp 17 Miliar

Staf ahli Gubernur Riau bernama Muhammad Guntur ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau karena diduga merugikan negara Rp 8,3 miliar. Ia disangka menyelewengkan anggaran pembebasan lahan embarkasi Haji Riau di Pekanbaru, Riau.

Hal ini dilakukan setelah berkas mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau itu dinyatakan lengkap atau P-21 dan menjalani penyerahan tersangka serta barang bukti dugaan korupsinya pada Kamis, 14 Juli 2016.

Sugeng menjelaskan, lahan yang dibeli untuk Embarkasi Haji Riau seluas 5,2 hektare. Tanah dibeli melalui broker dan diduga digelembungkan. Modus yang digunakan adalah uang yang diterima Guntur digunakan sebagai uang muka pembelian tanah.

"Uang itu selanjutnya diserahkan seorang warga berinisial MF ke pemilik tanah. Satu meter lahan seharga Rp 100 ribu tapi di-markup jadi Rp 400 ribu. Berdasarkan audit BPKP negara dirugikan sekitar Rp 8,3 miliar," ucap Sugeng.

Penyidik telah menyita tanah dan empat sertifikat hak milik tanah. "Dua sertifikat sudah dititipkan di kantor notaris," tambah Sugeng.

Penyidik menetapkan Muhammad Guntur sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Riau Nomor Print : - 04.a/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 21 Mei 2015.

Selain itu, berdasarkan penyidikan, pembelian lahan di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru itu tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.

"Akibat perbuatan itu, Guntur dan tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Mukhzan.

No comments:

Post a Comment