Friday, November 18, 2016

Kasus korupsi Angelina Sondakh



Angelina Patricia Pingkan Sondakh tersangkut dalam kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Kemendikbud.

Semua ini berawal dari kejanggalan pada saat pelaksanaan persiapan SEA Games XXVI. Pada saat pelaksanaan persiapan untuk SEA Games XXVI, terlihat kalau pembangunan gedung yang dilakukan tidak dilakukan dengan baik dan banyak tempat pembangunan yang terbengkalai tidak dikerjakan. Hal ini menarik perhatian KPK dan KPK pun menyelidiki kasus ini.

Pada hari Kamis, 21 April 2011, KPK menangkap seorang Direktur PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idrus, dan seorang penghubung bernama Mindo Rosalinda Manulang. Mereka ditangkap setelah 3 lembar cek bernilai Rp 3.2 miliyar diberikan kepada Wafid Muharam, sekretaris Seskemenpora, yang juga langsung ditangkap di kantornya. Suapan itu diberikan karena uang tersebut merupakan uang balas jasa dari PT DGI karena telah memenangkan tender proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang, Sumsel.

Semua orang yang terlibat telah mendapatkan vonis kecuali Angelina Sondakh. Nazar mengaku bahwa Angie pernah mengaku menerima sejumlah uang di depan Tim Pencari Fakta yang dibentuk Partai Demokrat. Dikatakan bahwa Angie menerima uang sebesar Rp 9 miliyar dari Kemenpora dan sebanyak Rp 8 miliyar diserahkan ke Wakil Ketua Banggar DPR, Mirwan Amir. Tetapi, hal ini dibantah oleh Angie.

Pada hari Rabu, 15 September 2011, Angelina Sondakh mendatangi Kantor KPK untuk pertama kalinya. Ia diperiksa selama delapan (8) jam tetapi pemeriksaan ini belum membuahkan hasil yang signifikan. Tetapi, Angie sudah dijadikan tersangka. Hal ini membuat Angie diberhentikan dari jabatan sebagai Wakil Sekjen Partai Demokrat. Karena Angelina Sondakh masih di bawah masa tahanan, ia pun dilarang berpergian ke luar negeri.

Pada hari Kamis, 3 Mei 2012, Angie menjalankan pemeriksaan kedua kalinya di gedung KPK untuk selama kurang dari lima (5) jam. Lalu, mantan Puteri Indonesia ini menjalankan sidang. Sidang tersebut membuahkan hukuman 4.5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta atau 6 bulan kurungan.

Namun, Angie tidak terima dan ia mengajukan untuk naik banding. Hasil dari sidang ketika ia
naik banding adalah hukuman 12 tahun penjara dan hukuman denda sebesar Rp 500 juta. Selain itu, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 milyar dan 2,35 juta dollar AS. Pidana tambahan ini baru dijatuhkan MA karena pengadilan sebelumnya, pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.

No comments:

Post a Comment