Pada 13 Agustus 2013,
Rudi Rubiandini yang saat itu menjabat sebagai kepala SKK migas tertangkap
basah oleh KPK dirumahnya ketika sedang menerima uang suap yang sebesar US$ 700
ribu (sekitar Rp. 7,2 milliar). Rudi Rubiandini ditangkap beserta dengan 2 koleganya
dari sebuah perusahaan swasta tanpa perlawanan.
Terungkap bahwa uang
itu digunakan sebagai uang pelicin dari Komisaris Utama Kernel Oil Singapura
dengan upaya untuk mendapatkan kompensasi dari Rudi sebagai Kepala SKK Migas.
Pada 29 April 2014,
pengadilan Tipikor Jakarta memvonis hukuman 7 tahun penjara kepada Rudi.
Putusan ini 3 tahun lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK.
Namun akhirnya kedua
belah pihak pun menerima putusan tersebut.


No comments:
Post a Comment