Monday, November 21, 2016

Kasus Suap Rudi Rubiandini



Pada 13 Agustus 2013, Rudi Rubiandini yang saat itu menjabat sebagai kepala SKK migas tertangkap basah oleh KPK dirumahnya ketika sedang menerima uang suap yang sebesar US$ 700 ribu (sekitar Rp. 7,2 milliar). Rudi Rubiandini ditangkap beserta dengan 2 koleganya dari sebuah perusahaan swasta tanpa perlawanan.

Terungkap bahwa uang itu digunakan sebagai uang pelicin dari Komisaris Utama Kernel Oil Singapura dengan upaya untuk mendapatkan kompensasi dari Rudi sebagai Kepala SKK Migas.
 
Pada 29 April 2014, pengadilan Tipikor Jakarta memvonis hukuman 7 tahun penjara kepada Rudi. Putusan ini 3 tahun lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK.
Namun akhirnya kedua belah pihak pun menerima putusan tersebut.


No comments:

Post a Comment