Kasus Korupsi Akil Mochtar
Akil Mochtar dulu adalah ketua mahkamah konstitusi. Ia diberi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, Senin. Ia ditangkap oleh KPK atas dugaan penyuapan pada awal Oktober 2013.
KPK menyita mata uang dollar Singapura serta AS senilai kurang lebih Rp3 miliar di rumahnta. Ia juda menjadi tersangka kasus suap penanganan perkara pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.
Baru ketahuan bahwa ia sering menyuruh sopirnya untuk menabungkan uangnya. Satu bulan bisa beberapa kali menabung. Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan bahwa sejumlah aset yang disita KPK tidak berhubungan dengan korupsi. Hakim pun memutuskan bahwa KPK harus mengembalikan aset-aset tersebut. Nilai aset Akil yang diminta hakim untuk dikembalikan terdiri dari uang dan deposito yang totalnya sekitar Rp 14,2 miliar.
No comments:
Post a Comment