Friday, November 18, 2016

Kasus Korupsi Edy Tansil

Kasus korupsi EDY TANSIL oleh : Farren 10B Edy Tansil adalah seorang pengusaha Indonesia yang melarikan diri dari penjara Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, pada tanggal 4 Mei 1996 saat tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Eddy Tansil 20 tahun penjara, denda Rp 30 juta, membayar uang pengganti Rp 500 miliar, dan membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun. Sekitar 20-an petugas penjara Cipinang diperiksa atas dasar kecurigaan bahwa mereka membantu Eddy Tansil untuk melarikan diri. Pada tanggal 29 Oktober 2007, Tempo Interaktif memberitakan bahwa Tim Pemburu Koruptor (TPK) - sebuah tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Departemen Hukum dan HAM, dan Polri, telah menyatakan bahwa mereka akan segera memburu Eddy Tansil. Keputusan ini terutama didasari adanya bukti dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) bahwa buronan tersebut melakukan transfer uang ke Indonesia satu tahun sebelumnya. Ketua Tim Terpadu Pencari Tersangka, Terpidana dan Aset dalam Perkara Tindak Pidana 2015, Andhi Nirwanto membenarkan buronan legendaris korupsi Eddy Tansil masuk dalam daftar utama pencariannya. Edy Tansil adalah salah satu dari sejumlah buronan yang masih dinyatakan kabur ke luar negeri dan belum berhasil ditangkap. Pada akhir 2013, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Eddy Tansil telah terlacak keberadaannya di China sejak tahun 2011 dan permohonan ekstradisi telah diajukan kepada pemerintah China.

No comments:

Post a Comment